Sebelum menangkap D, polisi telah lebih dulu mengamankan pelaku RMS alias R pada minggu (21/4/2024) dini hari.
R merupakan warga Kecamatan Polokarto. R diamankan polisi saat berada di kediamannya.
Melansir TribunJateng.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkap peran R dalam kasus pembunuhan Serlina, termasuk membantu D melarikan diri.
"Saya sampaikan, jadi pelaku ini yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana," Ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Senin (22/4/2024).
Sigit menambahkan, polisi telah mengamankan beberapa barang milik R untuk perkembangan kasus pembunuhan Serlina.
"Sepeda motor, satu potong hoodie warna merah hitam merk pull and bear, kemudian ada uang seratus seribu hasil dari tindak pidana yang diterima oleh R dari D," paparnya.
Sigitmenegaskan, R juga ikut menjadi bagian dari yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Serlina.
"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, 339, 338, dan 56 KUHP. Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban sepeda motor, HP, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban," tuturnya.
Menurutnya, selain ikut merencanakan pembunuhan, pelaku R juga ikut melarikan korban Serlina.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat melakukan interogasi kepada RMS atau R yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan Serlina (22) warga Karanganyar di Mapolres Sukoharjo, Senin (21/4/2024).
"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncanakan oleh beberapa pelaku," urainya.