Sumedana pun mengatakan, bahwa harta benda dari para tersangka kasus korupsi PT Timah sudah dilakukan pemblokiran.
Termasuk rekening dan aset tanah milik para tersangka.
"Tapi yang jelas semua harta benda yang terkait dengan para tersangka sudah kita lakukan pemblokiran."
"Baik termasuk rekening termasuk tanah bangunan sudah berkomunikasi dengan pihak terkait," terangnya.
Lebih lanjut, selain menetapkan 16 tersangka, Sumedana menyebut pihaknya juga sudah memeriksa 180 saksi.
"Kita sudah hampir 180 orang diperiksa jadi saksi dan 16 tersangka," katanya.
Dengan demikian, Sumedana meminta untuk bersabar dalam membongkar kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.
Ia menuturkan bahwa hal itu tentunya juga melewati banyak proses yang harus dilalui.
"Ini kan perlu proses ya perlu proses pemberkasan, pemanggilan saksi, ahli."
"Termasuk juga penelusuran aset, ini kan butuh waktu yang cukup lama, jadi sabar aja," ucapnya.
(*)