GridHot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak getol memiskinkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Secara perlahan, Kejagung terus menyelidiki harta yang dimiliki Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Seperti dilansir dari Wartakotalive, terbaru penyidik Kejagung sedang mendalami uang pembelian Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan, yang dilakukan Harvey Moeis.
Ada dugaan kuat, Harvey Moeis membeli apartemen mewah yang menjadi tempat tinggalnya bersama Sandra Dewi itu berasal dari korupsi di PT Timah Tbk.
Penelusuran aset mewah milik artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis masih terus berlanjut buntut kasus korupsi timah yang menjerat sang suami.
Diketahui sebelumnya, dua mobil mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mobil yang disita tersebut yakni mobil Toyota Vellvire dan Lexus.
Tak berhenti di situ, kini pihak Kajagung juga terus menelusuri aset mewah lainnya termasuk rumah milik Sandra Dewi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
Maka dari itu, rumah mewah milik sang artis juga terancam bakal disita oleh Kejagung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/4/2024).
"Kita terus melalukan upaya-upaya penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan, termasuk di dalam dan di luar negeri," ungkap Ketut Sumedana.
Sumedana pun mengatakan, bahwa harta benda dari para tersangka kasus korupsi PT Timah sudah dilakukan pemblokiran.
Termasuk rekening dan aset tanah milik para tersangka.
"Tapi yang jelas semua harta benda yang terkait dengan para tersangka sudah kita lakukan pemblokiran."
"Baik termasuk rekening termasuk tanah bangunan sudah berkomunikasi dengan pihak terkait," terangnya.
Lebih lanjut, selain menetapkan 16 tersangka, Sumedana menyebut pihaknya juga sudah memeriksa 180 saksi.
"Kita sudah hampir 180 orang diperiksa jadi saksi dan 16 tersangka," katanya.
Dengan demikian, Sumedana meminta untuk bersabar dalam membongkar kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.
Ia menuturkan bahwa hal itu tentunya juga melewati banyak proses yang harus dilalui.
"Ini kan perlu proses ya perlu proses pemberkasan, pemanggilan saksi, ahli."
"Termasuk juga penelusuran aset, ini kan butuh waktu yang cukup lama, jadi sabar aja," ucapnya.
(*)