Mereka bertanya apakah korban anggota Gank XTC dan memeriksa ponselnya.
Pelaku lalu menendang ke arah muka korban, memukul menggunakan botol kaca kosong ke kepala korban, dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Mengetahui kejadian tersebut, Rohman Hidayat (41) selaku kakak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.54 WIB untuk pengusutan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Nurindah Murdiani menyatakan pihaknya belum mengetahui identitas pelaku yang melakukan perundungan anak di Bandung. "Masih penyelidikan," kata dia.
Terkait pelaku yang menyatakan punya kerabat seorang jenderal lewat video TikTok miliknya, pihaknya juga belum bersedia komentar lebih lanjut. Hingga Minggu (28/4/2024), para pelaku perundungan belum ditangkap dan masih diburu polisi.
Pelaku yang melakukan perundungan akan terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak akan dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat bertambah menjadi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
TNI Bantah Pelaku Keponakan Mayjen Rifky
Markas besar (Mabes) TNI AD menegaskan bahwa pelaku perundungan seorang anak di bawah umur di Kota Bandung dipastikan bukan keponakan dari Mayjen TNI Rifky Nawawi.
Pelaku yang merundung korban dan disiarkan secara live di media sosial Tiktok mengaku-ngaku kerabat jenderal tersebut.