Selanjutnya pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Banyumas beserta barangbukti.
Kapolda mengatakan pelaku membeli senjata dari orang yang bernama Ade Rp8 juta untuk koleksi dan Rp2 juta proyektil yang dikatakannya untuk koleksi.
Senjata itu dibawa kemana-mana oleh pelaku.
Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus perampokan dengan kasus kekerasan di Bandung.
Pelaku dalam melakukan aksinya dalam pengaruh minum-minuman keras.
Hasil otoposi ditemukan luka tembak jauh pada dada kanan yang menembus tulang iga depan ke 4 tembus rongga dada kanan, paru kanan dan bersarang di punggung belakang kanan melewati sela iga ke 8 kanan.
Kemudian luka tembak jauh di dada kiri bawah yang menembus tulang iga ke-10 kiri dan menembus hati dan bersarang di hati.
Ditemukan perdarahan pada rongga dada kanan sebanyak dan ditemukan pendarahan pada rongga dada kiri sebanyak 180 ml.
Berbagai senjata yang dimiliki pelaku baru terungkap usai polisi menangkapnya di rumah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi mengamankan banyak senjata dari rumah Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain senjata api revolver rakitan yang digunakan untuk menembak juru parkir, di rumah pelaku juga ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan lainnya.
Baca Juga: Pengunjung Hotel Tembak Juru Parkir hingga Tewas Gegara Tak Mau Bayar Parkir
"Barang bukti revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, kemudian satu revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Di rumah pelaku yang berada di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, polisi juga mengamankan masing-masing satu pucuk senapan air gun dan air gun laras pendek.
Total polisi mengamankan 38 butir peluru tajam kaliber 9X19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter dan 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter.
Kepada polisi, pelaku mengaku membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga.
"Hanya untuk jaga-jaga dari kejahatan," ucap pelaku.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar