Gridhot.ID - Penembak juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Jawa Tengah akhirnya tertangkap.
Sebelumnya diketahui seorang juru parkir di Hotel Braga, Purwokerto tewas usai ditembak oleh pengunjung.
Juru parkir tersebut mengalami luka tembak usai diserang dari jarak dekat.
Pembunuhan sang juru parkir tersebut ternyata dilandasi oleh permasalahan yang sangat sepele.
Dikutip Gridhot dari Tribun Banyumas, motif penembakan yang tewaskan juru parkir Hotel Braga Purwokerto terungkap.
Pelaku emosi dan tidak diterima kepada petugas parkir karena diminta menunggu setelah tidak bisa menunjukan kartu parkir.
Pelaku adalah Anang Yusup Rianto (31) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kota Bandung namun berdomisili di Jalan Pramuka RT 2 RW 4, Desa Sokaraja lor, Kecamatan Sokaraja, Kabuapaten Banyumas.
Sementara korban atas nama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak 2 kali ke arah korban yaitu ke bagian dada dan perut.
Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang menyuplai senjata milik pelaku.
Pelaku lainnya yaitu Rizal Nadiansyah (32) asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat yang berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada pelaku.
Kedua adalah Ayi Kuswandi (29) warga Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat yang berperperan mengambil senjata api rakitan dari MN (DPO) dan diserahkan kepada tersangka Rizal.
Kapolda menjelaskan kronologi kejadian bermula Sabtu (274/2024) sekira pukul 03.45 WIB, bertempat di area parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku beserta kedua rekannya yang hendak keluar dengan menggunakan kendaraan Honda Jazz No.Pol D-1389-VZD.
Ketika sampai portal, petugas parkir atau korban menanyakan kartu parkir dan menyampaikan biaya tagihan parkir sebesar Rp15 ribu.
Namun pengendara KBM honda Jazz hanya memberikan uang sebesar Rp7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir.
Sehingga diminta menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka.
"Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan sebanyak 2 kali ke arah korban," ujar Kapolda kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Hal itu mengakitbatkan korban bercucuran darah.
Korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Margono
Kurang dari empat jam, Sabtu (27/4/2024) Satreskrim dan unit Gegana Unit Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2D Brimob Polda Jateng menangkap pelaku penembakan di salah satu kamar Rumah Indah 2 Guest House, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.
Pukul 07.30 WIB polisi melakukan pendobrakan pintu dan menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Banyumas beserta barangbukti.
Kapolda mengatakan pelaku membeli senjata dari orang yang bernama Ade Rp8 juta untuk koleksi dan Rp2 juta proyektil yang dikatakannya untuk koleksi.
Senjata itu dibawa kemana-mana oleh pelaku.
Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus perampokan dengan kasus kekerasan di Bandung.
Pelaku dalam melakukan aksinya dalam pengaruh minum-minuman keras.
Hasil otoposi ditemukan luka tembak jauh pada dada kanan yang menembus tulang iga depan ke 4 tembus rongga dada kanan, paru kanan dan bersarang di punggung belakang kanan melewati sela iga ke 8 kanan.
Kemudian luka tembak jauh di dada kiri bawah yang menembus tulang iga ke-10 kiri dan menembus hati dan bersarang di hati.
Ditemukan perdarahan pada rongga dada kanan sebanyak dan ditemukan pendarahan pada rongga dada kiri sebanyak 180 ml.
Berbagai senjata yang dimiliki pelaku baru terungkap usai polisi menangkapnya di rumah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi mengamankan banyak senjata dari rumah Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain senjata api revolver rakitan yang digunakan untuk menembak juru parkir, di rumah pelaku juga ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan lainnya.
Baca Juga: Pengunjung Hotel Tembak Juru Parkir hingga Tewas Gegara Tak Mau Bayar Parkir
"Barang bukti revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, kemudian satu revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Di rumah pelaku yang berada di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, polisi juga mengamankan masing-masing satu pucuk senapan air gun dan air gun laras pendek.
Total polisi mengamankan 38 butir peluru tajam kaliber 9X19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter dan 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter.
Kepada polisi, pelaku mengaku membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga.
"Hanya untuk jaga-jaga dari kejahatan," ucap pelaku.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar