Hanya saja, Fahmi tak mengetahui tanggal pasti bebasnya Gaga.
"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," tutur Fahmi.
Disinggung soal alasan Gaga bebas kurang dari 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan, Fahmi memberikan jawaban.
"Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," ucap Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Gaga diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Namun, pihak Gaga langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga pada 8 Desember 2019.
(*)