Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Gelapkan Uang Rp 172 Juta, Kini Berhasil Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

Candra Mega Sari - Selasa, 30 April 2024 | 17:25
Mantan manajer resto Ramen Hotmen, Fadhil Ashari alias FA berhasil ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial

Mantan manajer resto Ramen Hotmen, Fadhil Ashari alias FA berhasil ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan

Gridhot.ID -Mantan manajer resto Ramen Hotmen, Fadhil Ashari alias FA berhasil ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan di restoran milik Hotman Paris di Tajur, Kota Bogor.

Melansir dari Kompas.com, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada Kamis (25/4/2024).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, FA yang statusnya saat itu sebagai manager perusahaan telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).

"Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut," ucap Bismo, Selasa (30/4/2024).

Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang dari brankas perusahaan senilai Rp 50.000.000 kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan berniat untuk menyetorkan uang penjualan tersebut ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA mengambil lagi hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, kenyataanya uang itu tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen.

"Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964," lanjut Bismo.

Bismo merincikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang pertama diambil FA digunakan untuk judi online.

Sedangkan uang sebesar Rp 90.000.000 digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, membayar utang judi online, serta digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Purbalingga.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Sosok Fadhil Ashari, Eks Manajer Resto Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp 164 Juta, Terkenal Problematik dan Suka Ngutang

Source :Kompas.com Instagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x