"Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP dengan lima tahun penjara karena penggelapan," terang Bismo.
Adapun sebelumnya, kasus ini diviralkan Hotman Paris yang mengumumkan bahwa FA selaku manajer restoran ramen miliknya telah mencuri uang ratusan juta dari hasil penjualan.
"Dicari! Fadhil Ashari, ex manager resto ramen Hotmen, Tajur, Bogor Timur! Diminta pertanggungjawaban uang hasil penjualan resto Hotmen," tulis Hotman di akun Instagram, Minggu (31/3/2024).
Dalam unggahannya, Hotman memperlihatkan sebuah rekaman CCTV saat karyawannya itu mencuri uangnya.
Tampak FA yang mengenakan baju hitam dan celana hitam memasukkan banyak uang ke dalam tasnya.
Tak tinggal diam, Hotman langsung meminta bantuan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk segera menciduk terduga pelakunya.
"Halo Bapak Kapolres Bogor Kota (Bismo Teguh), mohon segera ditangkap pelaku, manajer dari resto Ramen Hotmen di Tajur, Bogor Timur yang telah melarikan uang hasil penjualan restoran sebanyak ratusan juta."
"Uang penjualannya Resto Ramen Hotmen di Tajur, Bogor Timur dibawa kabur oleh manajernya," jelas Hotman.
"Bapak Kapolres Bogor Kota (Bismo), (saya) sangat mengucapkan terima kasih sekiranya pelakunya dapat ditangkap segera. Pasti dia (terduga pelaku) akan sering menghubungi keluarganya."
"Bapak Kapolres Bogor Kota, god bless you, mohon dibantu. Salam, Hotman Paris!" tutupnya.
(*)