Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Siswanto menjalankan aksi penipuannya.
Di antaranya, kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang dan surat perjanjian.
Atas perbuatannya, Siswanto terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I.
"Kami masih mengembangkan apakah ada korban lain dari perbuatan pelaku ini," jelas Wahyudin.
(*)