Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dukun Pengganda Uang di OKU Timur Akhirnya Ditangkap, Petani Rugi Rp 48 Juta, Ternyata Ini Modus Pelaku Kuras Uang Korban

Candra Mega Sari - Selasa, 30 April 2024 | 18:25
Siswanto (45) dukun pengganda uang yang yang menipu Sudarwo kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I setelah dilaporkan oleh korban, Selasa (30/4/2024).
Dok. Polsek Belitang

Siswanto (45) dukun pengganda uang yang yang menipu Sudarwo kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I setelah dilaporkan oleh korban, Selasa (30/4/2024).

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Siswanto menjalankan aksi penipuannya.

Di antaranya, kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang dan surat perjanjian.

Atas perbuatannya, Siswanto terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang I.

"Kami masih mengembangkan apakah ada korban lain dari perbuatan pelaku ini," jelas Wahyudin.

Baca Juga: Pingsan di Kantor Polisi, Selebgram Ini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 5,8 Miliar, Duit Korban Dipakai untuk Foya-foya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x