Artinya, pengadilan akan memaksa mantan suami/istrinya untuk memberikan nafkah kepada anak sesuai dengan yang telah diputuskan.
Jika langkah ini tak mempan, penyitaan harta menjadi langkah pamungkas.
Harta benda mantan suami/istri dapat disita dan dilelang untuk kemudian digunakan membiayai hidup anak.
(*)