"Seberapa kerusakannya, nanti dari tim kami akan memeriksa tingkat kerusakan, nanti akan disimpulkan di situ kecepatannya," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan tim ahli untuk mengecek kondisi teknis bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut, sebelum mengalami kecelakaan.
"Kami libatkan ahli untuk memeriksa teknis kendaraan, apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli," jelasnya.
"Kemudian juga kami akan periksa dari APM, dari bus tersebut, nanti juga ada ahlinya di sana, kami akan periksa bagaimana kondisi dari kendaraan tersebut," ucapnya.
Aan juga mengungkap, polisi harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan sebelum menentukan kemungkinan ditetapkannya tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa 11 orang ini.
"Nanti dari hasil penyelidikan semua, kami akan simpulkan, kami akan gelar, kalau memang itu ada peristiwa kecelakaan dan layak untuk dinaikkan ke penyidikan, kami akan tingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan. Kami akan menentukan tersangka," katanya.
Sementara itu, melansir antaranews.com,Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaporkan bahwa bus pengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyampaikan, berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tersebut telah kadaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Aznal dalam keterangannya sebagaimana dikutipAntara, Sabtu (11/5/2024).
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menyebut status lulus uji kir bus itu telah berakhir per Desember 2023.
Tak hanya itu,ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).