Rizky Febian melaporkan Teddy ke Polda Bandung terkait harta warisan Lina Jubaedah pada Maret 2021.
Uang hasil kerja Rizky Febian sejak 2015 diolah oleh Lina menjadi indekos, vila di Bandung, serta toko material.
Namun, Teddy mengklaim bahwa indekos 32 pintu seharga Rp 2 miliar dibeli patungan bersama Lina.
Rumah kos itu berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo menuturkan bahwa almarhumah semasa hidupnya tak meninggalkan wasiat apapun untuk Teddy.
Rizky Febian lantas mempertanyakan haknya, termasuk perhiasan ibunya senilai Rp 2 miliar dan mobil Innova miliknya yang biasa dipakai Lina.
Sudah menempuh upaya damai atas persoalan itu tapi tak menemukan jalan keluar, Rizky Febian akhirnya memilih melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021).
Laporan itu dibuat karena Rizky Febian tak melihat ada itikad baik dari Teddy untuk mengembalikan aset milik ibunya.
Teddy disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada Minggu (28/8/2022) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian.
Setelah menjalani persidangan, Teddy yang awalnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Bandung, divonis oleh hakim lebih ringan, satu tahun empat bulan.