Pernikahan S dan YM rupanya kandas di tengah jalan.
Pada tahun 2008, keduanya memutuskan untuk hidup masing-masing.
Sementara S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri, sang anak yakni KR diketahui tinggal bersama YM, ayahnya.
Didik mengatakan, sekitar dua minggu lalu, KR menuntut S untuk memberikan kompensasi harta gana-gini kepada ayahnya sebesar Rp50 juta.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gana-gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelas Didik.
Dari permintaan itu, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta, mengingat harta berupa rumah apabila dijual hanya laku Rp50 juta.
S ingin uang Rp50 juta hasil jual rumah bisa dibagi dengan adik tirinya masing-masing Rp25 juta, tapi KR menolak.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Taufik tak menampik permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gana-gini anak kepada ibunya.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga hinggadidapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.