Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu di Jaktim Rekam Anaknya yang Masih Berusia 16 Tahun Disetubuhi Pacar Demi Kepuasaan Pribadi, Setelah Hamil Disuruh Aborsi

Siti Nur Qasanah - Selasa, 21 Mei 2024 | 13:13
Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berisial NKD (47) sengaja membiarkan anaknya yang masih di bawah umur, HR (16), disetubuhi oleh pacarnya.
Wartakotalive.com/Rendy Rutama

Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berisial NKD (47) sengaja membiarkan anaknya yang masih di bawah umur, HR (16), disetubuhi oleh pacarnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Pasukan TNI Kuasai Markas OPM Maybrat, Satgas Damai Cartenz Tangkap Lupa Walker DPO KKB Sejak 2021

Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.

]Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.

NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x