Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
]Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
(*)