Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cerita Pedagang soal Penangkapan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki di Jalan Perjuangan Tahun 2016

Siti Nur Qasanah - Selasa, 21 Mei 2024 | 20:13
Husen (kanan), seorang pedagang yang mengingat peristiwa penangkapan terhadap para pelaku kasus Vina dan Eki di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.
Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri, Tribuncirebon.com/Eki Yulianto

Husen (kanan), seorang pedagang yang mengingat peristiwa penangkapan terhadap para pelaku kasus Vina dan Eki di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

Baca Juga: Satu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Keterbelakangan Mental dan Susah Diajak Bicara, Pengacara: Klien Saya Itu Idiot Pak!

"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," tambahnya.

Husen juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui detail peristiwa pembunuhan tersebut karena tokonya tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Saya hanya tahu ada anak-anak yang nongkrong di sekitar situ. Saat saya pulang, saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, delapan orang yang telah ditangkap dan diadili atas kasus pembunuhan Vina dan Eki antara lain bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, hanya Saka Tatal yang tidak mendapatkan vonis penjara selama seumur hidup.

Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur. Saka Tatal diketahui kini sudah bebas.Iamendapatkan remisi dan keringanan lainnya sehingga ia hanya menjalani hukuman penjara sekira 4 tahun.

Sementara tiga orang yang masih buron terus dicari oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani, dan Andi.

Proses penangkapan tiga buron itu menemui berbagai kendala.

Melansir Kompas TV, polisi mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan pelaku pembunuhan Vina menjadi salah satu kendala dalam menangkap tiga terduga pelaku lainnya yang masih buron.

"Para narapidana ini pada saat menjadi tersangka, mereka menerangkan sebagaimana peristiwa yang mereka lakukan pada saat dimintai keterangannya di Polres Cirebon Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (17/5/2024).

"Namun pada saat para tersangka dulu di-BAP ulang di Polda, mereka mencabut semua keterangannya. Itulah yang menjadi kendala buat kami dalam mengungkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang saat ini masih berada di luar," lanjutnya.

Source :TribunCirebon.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x