GridHot.ID - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada Agustus 2016 kembali menjadi sorotan publik.
Sebagaimana yang telah diketahui, kasus pembunuhan tersebut belum tuntas.
Dari 11 orang yang terlibat,diketahui baru 8 orang yang ditangkap dan diadili di persidangan. Sementara tiga orang lainnya masih buron hingga sekatang.
Melansir TribunCirebon.com, penangkapan para pelaku pembunuh Vina dan Eki dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon.
Husen (58), seorang pedagang di Jalan Perjuangan, mengungkap proses penangkapan para pelaku.
Menurut Husen, penangkapan para pelaku berlangsung cepat dan efisien.
"Penangkapan terjadi di sini sekitar sore hari. Saya sedang berjualan saat itu dan melihat petugas bergerak cepat tanpa banyak bertanya," ujar Husen saat diwawancarai pada Senin (20/5/2024).
"Mereka langsung menangkap dan membawa para pelaku ke mobil," lanjutnya.
Husen menyampaikan, bahwa petugas kepolisian tidak melakukan interogasi di tempat kejadian.
"Mereka langsung membawa para pelaku ke kantor polisi," jelasnya.
"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," tambahnya.
Husen juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui detail peristiwa pembunuhan tersebut karena tokonya tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Saya hanya tahu ada anak-anak yang nongkrong di sekitar situ. Saat saya pulang, saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, delapan orang yang telah ditangkap dan diadili atas kasus pembunuhan Vina dan Eki antara lain bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldy, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, hanya Saka Tatal yang tidak mendapatkan vonis penjara selama seumur hidup.
Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur. Saka Tatal diketahui kini sudah bebas.Iamendapatkan remisi dan keringanan lainnya sehingga ia hanya menjalani hukuman penjara sekira 4 tahun.
Sementara tiga orang yang masih buron terus dicari oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani, dan Andi.
Proses penangkapan tiga buron itu menemui berbagai kendala.
Melansir Kompas TV, polisi mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan pelaku pembunuhan Vina menjadi salah satu kendala dalam menangkap tiga terduga pelaku lainnya yang masih buron.
"Para narapidana ini pada saat menjadi tersangka, mereka menerangkan sebagaimana peristiwa yang mereka lakukan pada saat dimintai keterangannya di Polres Cirebon Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (17/5/2024).
"Namun pada saat para tersangka dulu di-BAP ulang di Polda, mereka mencabut semua keterangannya. Itulah yang menjadi kendala buat kami dalam mengungkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang saat ini masih berada di luar," lanjutnya.
Surawan pun menyayangkan hal tersebut, mengingat jika para pelaku tersebut kooperatif dalam pemeriksaan, akan mempermudah pihak kepolisian dalam menangkap ketiga terduga pelaku yang kini buron.
Pasalnya, sebelum mencabut BAP, para pelaku ini baru mengungkapkan nama panggilan ketiga terduga pelaku lainnya.
"Artinya pada saat itu mereka kooperatif, kita bisa mendalami atau mencari informasi lebih jauh terhadap ketiganya sehingga mempermudah saat melakukan pencarian," jelasnya.
"Namun pada saat itu mereka baru menyebut nama saja belum menyebutkan identitas secara jelas para pelaku yang saat ini berada di luar."
Sementara terkait keberadaan tiga buron tersebut, Surawan menyebut pihaknya masih menelusurinya.
Salah satu caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diadili dan divonis dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk memastikan ketiganya, kita juga masih mendalami keterangan para terpidana, sehingga nanti mempermudah untuk kita menelusuri ketiganya," tegasnya.
(*)