Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga : Istri FX Ong yang Tewas Tertembak Bersama Keluarganya Pernah Yoga Bersama Aktor Anjasmara
Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu lalu lintas boleh diabaikan dalam berkendara.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; c.adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
Baca Juga : Psikolog Sebut Sule Merasa Galau Saat Dikabarkan Dekat dengan Pesinden Rita Tila
e. adanya bencana alam;
g.adanya Kecelakaan Lalu Lintas;
h. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
i. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;