Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W.
Baca Juga : Maia Estianty dan Irwan Mussry Akan Menikah di Luar Negeri...?
Satreskrim Polres Tanjungpinang juga telah menetapkan dokter Yusrizal sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan tersebut.
Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.
Selain itu, berdasarkan hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.
Baca Juga : Berubah Menjadi Mualaf, Sinead O'Connor: Saya Mencari Perlindungan Pada Allah
"Ya hasil visum sudah keluar. Kami sudah tetapkan tersangka," kata pria yang akrab disapa Ucok, saat ditanya wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).
Dari hasil visum yang telah keluar, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, dokter tersebut diduga kuat melakukan tindakan pidana penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang menambahkan bahwa benar sudah jadi tersangka.
Namun, dokter Yusrizal tidak ditahan.
Berikut, 7 fakta terkait kasus dugaan dokter aniaya bidan dengan menyuntik 50 kali.