Ketentuan tentang ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No 1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara".
Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?
Melansir dari Intisari Online (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:
Baca Juga : Deretan Pesawat dan Kapal Hilang yang Berhasil Ditemukan di Dasar Perairan
Penumpang Meninggal
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.
Cacat Tetap
Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.
Source | : | GridHot.ID,Youtube Indonesia Lawyer Club (ILC) |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |
Komentar