Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018).Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh setelah tiga belas menit mengudara.
Atas tragedi tersebut, sejumlah media asingpun ikut menyoroti kinerja maskapai Lion Air. Bahkan Australia Beri Travel Warning atau peringatan bagi para pejabatnya untuk tidak naik Lion Air.
Baca Juga : Alasan Pemilik Lion Air, Rusdi Kirana Berencana Membeli 1000 Mobil
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) yang meninstruksikan pejabat dan kontraktornya tak gunakan maskapai Lion Air.
Keputusan DFAT itu menyusul kabar jatuhnya Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT610 rute Jakarta- Pangkalpinang di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
Atas hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi kebijakan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) tersebut.
Baca Juga : Ternyata Inilah Arti Kode 'JT' Pada Pesawat Lion Air JT 610
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta.
Budi mengatakan pemerintahan asing tak perlu khawatir karena maskapai penerbangan Indonesia memiliki standar keamanan dan kualifikasi yang diperoleh dari International Civil Aviation Organization (ICAO), European Union (EU), dan Federal Aviation Administration (FAA).
"Adalah wewenang satu negara lain untuk menetapkan kondisi itu. Tapi yang mention kepada mereka bahwa Indonesia ini adalah suatu negara yang memliki kualifikasi safety (keamanan) yang bukan sembarangan," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).