Lawyer aku masih optimis untuk aku dinyatakan tidak bersalah. Kalau aku tidak dijebak, kasus ini tidak ada ya.
Sebelumnya, Pretty terjerat kasus narkotika. Ia kemudian dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2018. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Baca Juga : Kena Kasus Narkoba, Keinginan Pretty Asmara Sebelum Meninggal
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Percakapan Terakhir dengan Pretty Asmara