Ia mengatakan bahwa sebelum dideportasi, Lee Jong Suk dimintai keterangan terlebih dulu oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia dinyatakan melanggar aturan penggunaan jenis visa.
Teodorus menambahkan, Lee Jong Suk sudah mendapatkan penjelasan dan memahami hukum keimigrasian di Indonesia.
Baca Juga : Berniat Ucapkan Terima Kasih Kepada Pelanggan, Kaesang Malah Disindir Soal 'Uang Rakyat'
"Ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea," ujar Teodorus.
Jong Suk yang menggelar temu penggemar di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018), seharusnya pulang pada Minggu (4/11/2018).
Namun, hingga hari ini ia belum belum bisa kembali ke Korea karena paspornya disita oleh pihak imigrasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar