Penyidikan kasus Amaq Sinta, korban begal akhirnya dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA.
Murtade alias Amaq Sinta harus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan lantaran membela diri dari sekelompok begal. Kini ia dibebaskan usai penahanannya ditangguhkan.