Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Perhatian Khusus dari Kapolri Jendral Listyo Sigit, Kasus Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Ini Kata Kapolda NTB

Septia Gendis - Senin, 18 April 2022 | 05:25
Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.
Facebook

Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi perhatian Kapolri. Foto dan profilnya viral di media sosial.

GridHot.ID - Penyidikan kasus Amaq Sinta, korban begal akhirnya dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur. Namun sungguh naas, di tengah jalan ia dihadang oleh 4 orang begal.

Seperti diketahui, Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi korban begal di Lombok Tengah.

Dilansir dari TribunLombok.com, gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB menemukan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.

"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.

Baca Juga: 'Punggung dan Pinggang Saya Ditebas' Bela Diri dari Begal Justru Berujung Tersangka Pembunuhan, Amaq Sinta Ceritakan Kronologi Tragis Peristiwa Berdarah yang Dialaminya

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.

Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.

Source :Kompas.com TribunLombok.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x