Hal ini disampaikan Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Sabtu (16/4/2022) sore.
Polisi menyebut dari hasil gelar perkara didapati fakta bahwa Amaq Sinta membela diri dari ancaman komplotan begal.
Kapolda juga menghadirkan Amaq Sinta yang telah didampingi Kuasa Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, NKBH Universitas Mataram.
Diketahui dari Kompas.com, atas keputusan itu Amaq Sinta terbebas dari segala tudihan dan tuntutan hukum.
Kasus Amaq Sinta juga mendapat perhatian dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam akun Instagram-nya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan keadilan bagi Amaq Sinta.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusindo untuk Lulusan D3, Simak Persyaratan Lengkap Berikut
(*)