2. Dibangun di atas tanah pribadi
Sebelumnya, jalan itu digunakan untuk jalan pintas warga dari dua desa yang terhubung.
Namun, jalan itu dibangun di atas tanah pribadi Soim Pamuji dan beberapa orang lainnya, termasuk calon kades petahana bernama Edi.
Baca Juga : China Uji Coba 'Induk dari Segala Bom', Hanya Kekuatan Ledakan Nuklir yang Mampu Menandinginya
3. Tidak termasuk pelanggaran
Karena bukan jalan yang dibangun di atas tanah milik negara, maka hal ini bukan pelanggaran.
Kompas.com mengonfirmasi Kepala Polres Wonosobo AKBP Abdul Waras, penutupan jalan oleh warga tersebut bukan merupakan pelanggaran karena merupakan tanah pribadi.
"Sebenarnya bukan pelanggaran karena masih tanah pribadi yang bersangkutan, bukan milik negara, ada sertifikatnya juga, tapi memang karena kalah (Pilkades) jadi ditutup," terang Abdul.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |
Komentar