Dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 berbunyi,”Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Lalu, dalam Pasal 15 tertulis,”Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun".
Baca Juga : Rumah Pimpinan KPK Dapat Ancaman Teror, Jokowi: Tidak Ada Toleransi, Kejar dan Cari Pelakunya!
Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu.
“Dia (tersangka) berikan keterangan-keterangan tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli,” tutur Dedi.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar