Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Nama Baiq Nuril kini memang tengah ramai diperbincangkan di berbagai media.
Baiq Nuril Maknun atau yang lebih dikenal sebagai Baiq Nuril merupakan pegawai honorer di SMU 7 Mataram.
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang justru terancam masuk penjara.
Pada pertengahan 2017 lalu, Baiq Nuril sempat divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE oleh PN Mataram.
Namun, kini Nuril harus menerima kenyataan pahit dan terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.
Publik pun merasa prihatin dan simpati dengan apa yang dialami Baiq Nuril.
Sejumlah lembaga juga turut mendampingi Nuril.
Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara atau (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
Selain itu, ada banyak pihak yang turut memberikan dukungan serta mempertanyakan ketidakadilan kasus Baiq Nuril ini.