Find Us On Social Media :

Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Dan kini, Hotman Paris juga mengatakan bahwa dirinya telah menemukan celah pada UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril.

Yakni pada pasal 24 UU ITE ayat 1, di mana pada dasarnya seseorang yang menjadi korban tetap memiliki hak untuk menyebarkan hal-hal asuslia.

Hotman Paris juga telah menemukan titik terang untuk penanganan kasus ini.

Yakni dengan cara meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua MK.

Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Surat itu bisa disampaikan ke alamat Kopi Joni yang nantinya akan disampaikan ke Jaksa Agung oleh Hotman Paris.

Hotman Paris melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 November nanti, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi, ia akan menunggu keluarga Nuril atau siapapun untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini.

Sementara untuk isi suratnya adalah permohonan kepada Jaksa Agung agar tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.

#SaveIbuNuril. (*)