Find Us On Social Media :

Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril mengundang banyak simpati.

Pasalnya, pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun yang merupakan pegawai honorer bagian TU di SMU 7 Mataram itu kini harus menghadapi kenyataan pahit.

Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 lalu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Namun kini, wanita yang jadi korban pelecehan seksual itu malah terancam masuk penjara.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.

Baca Juga : Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

Banyak pihak yang turut simpati dan memberikan dukungannya untuk Baiq Nuril.

Mulai dari kalangan selebriti, aktivis, sejumlah lembaga hingga pengacara kondang sekelas Baiq Nuril.

Selebriti

Sebut saja Ernest Prakasa yang merupakan Stand Up Comedian Indonesia.

Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa pada Selasa (13/11/2018), stand up komedian itu turut mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun itu.

"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama orang yang melecehkan karena menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.

Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.

Baca Juga : Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril

Aktivis dan LSM

Sejumlah aktivis dan lembaga juga turut mendampingi Nuril.

Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara atau (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Maidina Rahmawati yang berasal dari Lembaga Reformasi Peradilan Pidana mengatakan bahwa keputusan itu dapat digunakan untuk menghalangi korban lain melaporkan pelanggaran di masa depan.

"Kasus ini adalah contoh bagaimana hukum yang terlalu kabur, sehingga dapat digunakan terhadap perempuan yang rentan dan berusaha melindungi diri mereka sendiri", ujar Maidina.

Selain sejumlah lembaga dan kalangan selebriti, dukungan untuk Baiq Nuril juga diwujudkan dalam bentuk petisi online.

Petisi Online

Baca Juga : Peduli Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril, Hotman Paris: Para Fansku Agar Cari Nomor Telepon Terpidana dan Kuasa Hukumnya

Petisi online tersebut dimuat di situs Change.org dengan judul Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril.

Berdasarkan pantauan Gridhot.ID hingga pagi ini, Minggu (18/11/2018), petisi tersebut sudah ditandatangi lebih dari 36 ribu warganet.

Petisi itu dibuat oleh Regional Coordinator Souteast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto.

Hotman Paris

Selain beberapa pihak di atas, kasus yang menimpa Baiq Nuril ini rupanya juga mengundang perhatian pengacara kondang sekelas Hotman Paris.

Hotman Paris memang dikenal sebagai sosok yang sangat peduli dengan keadilan rakyat-rakyat kecil.

Meski kini tengah berada di Florence Itali, namun Hotman Paris terus memantau kasus Baiq Nuril.

Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Baiq Nuril Maknun: dari Tagar #SaveIbuNuril Hingga Minta Keadilan Pada Presiden

Hal ini ia sampaikan melalui unggahan video-video di akun Instagramnya.

Ia meminta kuasa hukum Baiq Nuril untuk mengirim putusan PN ke Kopi Joni.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta semua rakyat yang mendukung perjuangan penegakan hukum untuk datang ke Kopi Joni pada 23 November mendatang dan meminta para fansnya untuk mencari nomor telepon Baiq Nuril.

Dan kini, Hotman Paris juga mengatakan bahwa dirinya telah menemukan celah pada UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril.

Yakni pada pasal 24 UU ITE ayat 1, di mana pada dasarnya seseorang yang menjadi korban tetap memiliki hak untuk menyebarkan hal-hal asuslia.

Hotman Paris juga telah menemukan titik terang untuk penanganan kasus ini.

Yakni dengan cara meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua MK.

Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Surat itu bisa disampaikan ke alamat Kopi Joni yang nantinya akan disampaikan ke Jaksa Agung oleh Hotman Paris.

Hotman Paris melanjutkan, bahwa pada tanggal 23 November nanti, sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi, ia akan menunggu keluarga Nuril atau siapapun untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini.

Sementara untuk isi suratnya adalah permohonan kepada Jaksa Agung agar tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.

#SaveIbuNuril. (*)