Find Us On Social Media :

Buka Peluang Grasi Presiden untuk Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan

Buka Peluang Grasi Presiden untuk Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Presiden Jokowi akhirnya membuka suara terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.

Dilansir dari chanel YouTube KOMPAS TV, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung Baiq Nurul untuk mendapatkan keadilan.

Namun, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa ia tidak bisa mengintervensi keputusan MA terhadap Baiq Nuril.

Baca Juga : Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris

Presiden menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin intervensi tidak bisa intervensi putusan tersebut" ujar Jokowi saat ditemui awak media sebagaimana dilansir dari chanel YouTube KOMPAS TV.

"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK (peninjauan kembali).

Baca Juga : Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

Kita berharap nantinya melalui PK, MA (Mahkamah Agung) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan", lanjut Jokowi.

Namun, jika langkah tersebut masih tidak bisa digunakan untuk mendapatkan keadilan, Jokowi mengatakan bahwa masih ada jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Kasus Baiq Nuril, Jokowi Sebut Syarat ini Sebelum Turun Tangan

Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.

Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.

Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.

Baca Juga : Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril

Sebagaimana diketahui bersama, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang kini terancam masuk penjara.

Hal ini dikarenakan MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 lalu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga : Peduli Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril, Hotman Paris: Para Fansku Agar Cari Nomor Telepon Terpidana dan Kuasa Hukumnya

Namun kini, wanita yang jadi korban pelecehan seksual itu justru harus menghadapi kenyataan pahit.

Kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah di tempatnya bekerja SMA 7 Mataram.

Nuril merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.

Baca Juga : Deretan Fakta Kasus Baiq Nuril Maknun: dari Tagar #SaveIbuNuril Hingga Minta Keadilan Pada Presiden

Salah satu temannya, menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.

Hal itulah yang kemudian membuat kepala sekolah merasa geram dan memberhentikannya sebagai pegawa honorer di sekolahnya.

Tak sampai di situ saja, kepala sekolah juga melaporkan Nuril ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016 silam.

Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril, Muslim sang kepala sekolah justru mendapatkan promosi kenaikan jabatan. (*)