"Sebagian besar keluarga ini dari keluarga menengah ke bawah. Tapi saya minta mereka jangan dengan mudahnya menandatangani surat untuk tidak menggugat pihak Lion Air. Karena santunan Rp 1,25 Miliar itu sebenarnya memang santunan normal dan wajib dari pihak maskapai. Saya akan kawal para keluarga korban yang mau menggugat ke pihak Boeing sampai selesai," kata Hotman Paris Hutapea.
Salah satu keluarga korban, Ramli Abdullah mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.
Surat edaran itu diterima oleh anaknya, dan Ramli melarang anaknya untuk tidak menandatanganinya.
"Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya, tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata Ramli.
Ramli, yang belum menerima santunan dari Lion Air, mengaku belum tahu pasti siapa yang mengedarkan surat itu.
Namun, surat itu berisi bahwa apabila ia sudah menerima santunan, pihaknya tak boleh menggugat lagi ke perusahaan maskapai.
Baca Juga : Menyayat Hati, Inilah Unggahan Pacar Pramugari Lion Air JT 610 Setelah Jenazah Kekasihnya Dimakamkan
"Diminta supaya kalau sudah terima santunan maka tidak boleh ada tuntutan di pihak manapun nggak berhak menuntut lagi," ungkap Ramli.