Find Us On Social Media :

Terbongkarnya Penjualan Blanko e-KTP di Pasar Pramuka dan Tokopedia dan Fakta-faktanya

Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat tampak sepi. Sejumlah kios jasa pengetikan, fotokopi, hingga jasa penerjemah di pasar ini juga terlihat tutup, Sebelumnya dikabarkan di Pasar Pramuka Pojok, masyarakat bisa dengan bebas mendapatkan blanko KTP elektronik atau e-KTP. Padahal, harusnya blanko e-KTP tidak boleh diperjualbelikan dengan sembarangan, Kamis (6/12/2018).

GridHOT.id - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, praktik jual beli maupun pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) perlu diusut sampai tuntas. 

Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko dalam platform jual beli online Tokopedia.

Baca Juga : Demi Bisa Miliki Mobil Super Mewah di Tahun 2019, Raffi Ahmad Rela Jual Dua Mobil Kesayangannya

Agus menegaskan, e-KTP merupakan dokumen negara dan identitas pribadi seseorang sebagai warga negara.

"Itu dokumen resmi negara. Sekali lagi, itu identitas kita sebagai warga negara dan tidak boleh dipalsukan, itu harus ditangkap, harus dicari, karena kriminal itu," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

"(Blangko e-KTP) yang keluarin pemerintah, masa bisa dijual di toko online segala, yang benar saja. Nanti lama-lama surat nikah, dan sebagainya dijual di online," sambung dia.

Baca Juga : Hendak Menikah, Perempuan Ini Wajibkan Tamu Undangan Pakai Dress Code Sesuai Berat Badan dan Bernilai Minimal Rp14 Juta

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan.

Beredarnya blangko di pasaran dinilainya dapat berakibat fatal, apalagi di tahun politik. Ia mengatakan, e-KTP tersebut dapat disalahgunakan seseorang untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Oleh sebab itu, Agus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.

Baca Juga : Suami Jadi Korban Pembantaian KKB Sang Istri Histeris, Ini Kata Terakhir Suaminya...

"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.

Selain itu, ia juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Baca Juga : Duka Lara Dirasakan Oleh Jonathan Saat 4 Anggota Keluarganya Jadi Korban Pembantaian di Nduga Papua

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Devina Halim)

Baca Juga : Ditemukan Sekarung e-KTP Berserakan, Begini Kata Lurah Pondok Kopi

Fakta-fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP

Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan spesifikasi resmi milik pemerintah.

Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.

Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal penjualan blangko karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.

Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu. Berikut fakta-fakta di balik terungkapnya praktik ilegal penjualan blangko e-KTP:

1. Identitas penjual di platform jual beli online sudah ditemukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penelusuran. Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko online.

Melalui penelusuran lebih lanjut, pihak Dukcapil menemukan informasi lebih jauh terkait pelaku, seperti alamat, nomor telepon, dan foto.

Baca Juga : EKSKLUSIF: Sat 81, Pasukan Siluman Kopassus yang Diam-diam Diterjunkan untuk Buru KKB di Papua

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.

2. Motif "iseng" pelaku penjualan blangko e-KTP di Tokopedia

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.

Pelaku diketahui mencuri blangko E-KTP dari ayahnya, mantan Kadis Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.

Pencurian itu terjadi pada Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil.

Melihat sejumlah blangko e-KTP di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500.000," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

3. Penjual di Pasar Pramuka sudah tak di tempat

Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.

Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut.

Baca Juga : Duh! Lindswell Kwok Menikah, Sang Ibunda Malah Merasa Dibohongi

Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.

"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," ujar Zudan.

4. Kasus diserahkan ke polisi

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018). Baik ayah dan anak yang berada di balik penjualan blangko e-KTP sudah ditangkap.

Meski penjual di Pasar Pramuka Pojok belum ditemukan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini ke kepolisian.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Kemendagri pastikan blangko tak dapat digunakan dan tak ada kebocoran data

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.

Cip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).

Tjahjo menegaskam, hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Dia juga membantah adanya kebocoran data e-KTP dari peristiwa ini. (Devina Halim)

Baca Juga : Akhirnya Nadya Hutagalung Mau Buka Diri Soal Kehidupan Pribadinya...

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama