Find Us On Social Media :

Tulis Status 'Martabak' di Facebook, Seorang Pria Dicyduk Polisi

Tulis Status 'Martabak' di Facebook, Seorang Pria Dicyduk Polisi

GridHot.ID - Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin (17/7/2017), pemilik akun bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju, lantaran statusnya yang diberi judul "Martabak Telor" di medsos dinilai membuat warga resah.

Baca Juga : Dilempar Distertasi oleh Rektor, Komala Sari Pilih Lapor Polisi

Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.

Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Baca Juga : Kepergok Bawa Uang Banyak, Hotman Paris Dikira Teroris Sampai Ditangkap Polisi Saat Liburan di Milan