GridHot.ID -Komala Sari (35) seorang mahasiswa yang mengambil program doktor bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri) mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah satu penguji berinisial MR.
MR merupakan rektor di salah satu universitas di Pekanbaru, Riau.
Korban pun melaporkan rektor tersebut ke Polda Riau.
Baca Juga : Intip Cantiknya Penampilan Maia Estianty Saat Jadi Dosen Tamu di UI, Natural Banget!
Saat dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), Komala mengatakan, oknum rektor tersebut melemparnya dengan disertasi milik Komala.
"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.
Dia menyebutkan, terlapor melemparkan disertasi yang tebalnya 250 halaman lebih itu, mengenai lengan korban.
Lantas, korban yang juga sebagai dosen ini akhirnya tidak terima.
Baca Juga : Sahabat Hampir Diperkosa Dosen. Karina Salim: Mereka Trauma dan Kebingungan
"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.
Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.