Find Us On Social Media :

Diteriaki Maling oleh Marbot Masjid Lewat Pengeras Suara, Muhammad Khaidir Tewas Dikeroyok Masa

Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir

Para pelaku pengeroyokan telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

"Kami melihat ada miss interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.

Berdasarkan hasil otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.

Shinto menegaskan, tindakan main hakim yang dilakukan beramai-ramai dan menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana.

Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat

"Kita sesalkan sikap kemarahan dilampiaskan dengan aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Shinto.

Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun usai pengembangan kasus, ditemukan lagi tersangka baru dalam aksi pengeroyokan terhadap Muhammad Khaidir.

Baca Juga : Penemuan Titanic Diklaim Sebagai Konspirasi Militer Amerika Serikat

Ialah HDL (54), pria yang berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).