Find Us On Social Media :

Diteriaki Maling oleh Marbot Masjid Lewat Pengeras Suara, Muhammad Khaidir Tewas Dikeroyok Masa

Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir

Atas keterlibatannya menganiaya Khaidir, LN dan ICZ dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kabar kematian Muhammad Khaidir menjadi viral di dunia maya, setelah kisahnya dibagikan oleh akun YouTube @gabrielle_sandy pada 15 Desember 2018.

Baca Juga : Dua Model Kembar Ini Kena Penyakit Gegara Agensinya, Lihat Penampilannya Sekarang, Seperti Kerangka Hidup!

Dalam unggahannya, akun @gabrielle_sandy menulis "DI TUDUH MALING, ORANG INI DI BUNUH DI DALAM RUMAH IBADAH..

Ini beserta video pernyataan dari pihak kepolisian. Caption nya singkat aja jadi kalian harus simak video nya. Di potong karena panjang banget (raw video).

Insiden ini terjadi pada hari Senin dini hari, 10 Desember".

Postingan tersebut menjadi viral dan dibagikan melalui retweet sebanyak lebih dari 4,5 ribu kali.(*)