Find Us On Social Media :

Diteriaki Maling oleh Marbot Masjid Lewat Pengeras Suara, Muhammad Khaidir Tewas Dikeroyok Masa

Pelaku pengeroyok Muhammad Khaidir

HDL bersama LN (16), ICZ (17), ditetapkan tersangka dalam kasus Penganiyaan berujung maut terhadap mahasiswa UIT Makassar asal Selayar, Muhammad Khaidir (23 tahun).

Di hadapan petugas, HDL mengaku mendengar pengumuman adanya pencuri melalui pengeras suara Masjid.

Ia pun segera ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa parang.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Gunung Soputan Alami Erupsi Pagi Ini

"Saya berada di lokasi karena ada pengumuman di Masjid. Katanya ada pencuri yang tertangkap," kata HDL di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018).

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ketiganya yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam kepolisian.

"HDL ditetapkan tersangka lantaran perannya membawa parang ke TKP saat kejadian berlangsung. Sementara LN dan ICZ menendang dan menginjak-injak korban," ungkap Tambunan.

Dengan tambahan tiga tersangka, total tersangka kini berjumlah sepuluh orang.

Baca Juga : Egianus Kogoya Ketua KKB Ternyata Anak Dari Daniel Yudas Kogoya Penculik Tim Lorentz Tahun 1996 Lalu

Sebelumnya, tujuh orang disebut menjadi tersangka, yaitu RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).