Find Us On Social Media :

Berkedok Tawarkan Kosmetik ke Remaja, Toko Obat Digerebek Lantaran Ketahuan Jual Obat Penenang

Ilustrasi obat

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur baru saja menggerebek toko obat di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Toko obat itu digerebek lantaran terindikasi menjual obat daftar G tanpa izin.

Melansir dari Kompas.com, penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko yang menjual obat daftar G secara bebas ke kalangan remaja.

"Kami dapat pengaduan masyarakat yang resah.

Baca Juga : 7 Fakta Pembunuhan Sisca Icun: Korban Penjual Obat Herbal hingga Janjikan Beri Upah Rp 2 Juta kepada Pelaku

Selain menjual kosmetik, toko ini disebut menjual obat tanpa izin ke para pemuda" ucap Katim Raimas Bripka Ambarita pada Jumat (28/12/2018).

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan di setiap sudut toko yang berukuran 2x3 meter tersebut.

Saat melakukan penggerebekan, Polisi hampir saja terkecoh dengan sang pemilik toko lantaran menyembunyikan obat-obatan tersebut di dalam tanah yang ditutupi ubin.

"Kami berhasil temukan ratusan butir obat daftar G dikubur di dalam tanah, tepatnya di bagian belakang toko" jelasnya.

Baca Juga : BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal Berbahaya, Berikut Daftarnya!

Sementara itu dilansir dari Warta Kota, setelah diinterogasi pemilik toko obat itu akhirnya mengak jika ia menjual obat tanpa resep dokter.

Bahkan ia juga menyimpan obat-obat tersebut di dalam tanah bersama kotak obat untuk menghindari dan mengelabuhi razia petugas.

Setelah membongkar ubin, polisi menemukan obat daftar G berupa tramadol dan eximer sebanyak 487 butir.

Dikutip dari alodokter.com, tramadol adalah salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat.

Baca Juga : Lagi, Arini Subianto Dinobatkan Jadi Wanita Terkaya di Indonesia 2018 Versi Majalah Forbes, Berikut Sumber Kekayaannya

Seperti rasa nyeri setelah operasi.

Obat tramadol adalah salah satu obat penenang, sebagaimana dikutip Gridhot.ID dari hellosehat.

Sedangkan excimer adalah obat dengan kandungan utama CPZ yang berfungsi sebagai antipsikotik untuk mengatasi masalah kejiwaan, dikutip dari Tribun Jogja.

Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar secara resmi) dan bisa membuat orang kecanduan.

Baca Juga : Dinobatkan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia, Inilah Potret Ruang Kerja Sri Mulyani yang Homey Banget

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polisi mnegamankan pemilik toko dan sejumlah barang bukti di Polres Metro Jakarta Timur.

"Penjual dan barang bukti yang kami temukan langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur" ujar Ambarita.

Sebagai tambahan informasi, obat daftar G adalah obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Dalam bahasa belanda G (dalam obat daftar G) ini adalah Gevaarlijk yang artinya berbahaya.

Baca Juga : Jadi Favorit Milenial, Bubble Tea di Amerika Serikat Dibuat dengan Campuran Sirup Obat Batuk

Bahkan ada peraturan khusus yang mendasari tentang obat daftar G ini.

Dilansir dari www.artikelfarmasi.com, peraturan yang mendasari tentang obat daftar G adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Jadi, sesuai dengan pernyataan di atas obat daftar G adalah obat-obatan yang termasuk golongan Psikotropika. (*)