Find Us On Social Media :

Sering Kesal dengan Mobil Tetangga Parkir Halangi Jalan Umum? Ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Petugas Pemandian Jenazah Terhenyak Lihat Kondisi Jasad Deasy Tuwo Usai Tewas Dimangsa Buaya