Find Us On Social Media :

Bawa Koakin Dari Belanda, ini 5 Fakta Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati!

Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga : Buntut dari Fenomena Warga Aceh Berbondong-bondong Buat Paspor, Harga Tiket Pesawat Akhirnya Diturunkan

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) melansir Tribun Jakarta.

Erick mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.

Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Air Dispenser Ternyata Berpotensi Mengandung Jutaan Kuman yang Berbahaya

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin nangkap di Belanda," ujar Erick.

Erick menuturkan saat ini Steve pun telah menujuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya.

"Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang," kata Erick.

5. Akui Menyesal

Setelah selesai dilakukan gelar perkara, akhirnya Steve Emmanuel mengutarakan perasaannya usai ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," ucap Steve Emmanuel tanpa membuka masker wajah yang menutupi mukanya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) dilansir Grid.id.

Baca Juga : Tulis Pesan Tentang Kematian, Ustaz Arifin Ilham: Umurku Tidak Sepanjang Perjuanganku

Sambil tertunduk, Steve Emmanuel juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan dirinya sendiri ini.

"Tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil tertunduk lesu.

Seperti diketahui, penangkapan Steve Emmanuel bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Baca Juga : Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Dari Pada Ke Dalam Negeri?

Setelahnya, polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018, Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis Kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis Kokain bernama Bullet. (Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)

Baca Juga : Stres Berat dan Trauma, Ifan Seventeen Pilih Gontor untuk Menenangkan Diri

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terancam Hukuman Mati Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel