Find Us On Social Media :

Bawa Koakin Dari Belanda, ini 5 Fakta Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati!

Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

GridHOT.id - Artis Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai ditangkap polisi karena kedapatan memilik narkoba jenis kokain.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya Steve Emmanuel.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap Narkoba tersebut di saku celananya.

"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo.

Baca Juga : Soal Prostitusi Online Tarif Vanessa Angel Dikatakan 80 juta, Jane Shalimar Ungkap Gaya Hidup Vanessa Angel

Polisi pun menemukan barang bukti narkoba jenis kokain saat dilakukan penggeledahan.

TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta kasus narkoba Steve Emmanuel hingga terancam hukuman mati yang dilansir dari berbagai sumber:

1. Disembunyikan dalam Toples

Artis Steve Emmanuel kedapatan menyembunyikan barang haram jenis kokain di dalam tolples saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Baca Juga : Letaknya di Ujung Ekor Naga, Begini Dasyatnya Gunung Agung di Bali

Hal itu diketahui ketika Satnarkoba timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan lebih mendalam ke kamar tersangka.

Di sana polisi menemukan barang bukti berupa Kokain yang disimpan di dalam toples.

"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk Kokain, yang disimpan dalam toples," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

2. Kokain dari Belanda

Kokain jenis hydrochloride yang dibawa Steve Emmanuel dipasok dari Belanda.

Pihaknya mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa Kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Baca Juga : Terungkap, CIA Pernah Berencana Menghabisi Soekarno Karena Bentuk Gerakan Non-Blok

Ia pun nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis Kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat.

Memang kualitas tersebut juga sudah diuji coba di laboratorium, dengan hasil Kokain Belanda jenis hydrochloride memiliki kualitas baik karena murni tanpa ada campuran.

Baca Juga : Tiara Permatasari Artis yang Diduga Terkait Prostitusi Online, Bintang Iklan Juga!

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik (Bidnarkobafor), Kombes Pol Sodiq Pratomo.

"Hasil lab, Kokain jenis hydrochloride yang memang bagus dan murni tanpa campuran (ada di Belanda). Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan."

"Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," jelas Kombes Pol Sodiq Pratomo.

3. Terancam Hukuman Mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : Soal Prostitusi Online, Nikita Mirzani Katakan Sudah Sejak Dulu Banyak Artis yang Jualan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve Emmanuel adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) melansir Kompas.com.

4. Tak Ada Rehabilitasi

Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.

Baca Juga : Buntut dari Fenomena Warga Aceh Berbondong-bondong Buat Paspor, Harga Tiket Pesawat Akhirnya Diturunkan

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) melansir Tribun Jakarta.

Erick mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.

Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Air Dispenser Ternyata Berpotensi Mengandung Jutaan Kuman yang Berbahaya

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin nangkap di Belanda," ujar Erick.

Erick menuturkan saat ini Steve pun telah menujuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya.

"Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang," kata Erick.

5. Akui Menyesal

Setelah selesai dilakukan gelar perkara, akhirnya Steve Emmanuel mengutarakan perasaannya usai ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," ucap Steve Emmanuel tanpa membuka masker wajah yang menutupi mukanya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) dilansir Grid.id.

Baca Juga : Tulis Pesan Tentang Kematian, Ustaz Arifin Ilham: Umurku Tidak Sepanjang Perjuanganku

Sambil tertunduk, Steve Emmanuel juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan dirinya sendiri ini.

"Tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil tertunduk lesu.

Seperti diketahui, penangkapan Steve Emmanuel bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Baca Juga : Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Dari Pada Ke Dalam Negeri?

Setelahnya, polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018, Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis Kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis Kokain bernama Bullet. (Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)

Baca Juga : Stres Berat dan Trauma, Ifan Seventeen Pilih Gontor untuk Menenangkan Diri

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terancam Hukuman Mati Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel