Find Us On Social Media :

Bejat, Suami Siri Suruh Istri untuk Berhubungan Inses dengan Ayah Kandung dan Merekamnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua dari kanan) berikan keterangan pers menyoal kasus video inses ayah dan anak di Lampung, Senin (21/1)

Gridhot.ID - Perempuan berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung benar-benar dijadikan korban kebiadaban oleh suami sirinya sendiri.

PR disuruh oleh suami sirinya berinisial K untuk berhubungan intim dengan ayah kandung PR, M (53).

Dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (22/1) bejatnya lagi, K memaksa PR untuk melayani nafsu dari anak kandung K dan temannya.

Belum cukup sampai situ, K menyuruh PR melakukan video call melalu WhatsApp saat berhubungan intim dengan orang lain.

Baca Juga : Buaya Merry Pemangsa Deasy Tuwo Diotopsi, Tulang Belulang dan Organ Manusia Mencuat dari Perutnya

K kemudian menyebarkan video mesum tersebut di WA.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin.

Polisi yang mengetahui adanya video mesum ini langsung bertindak cepat.

Usai diselidiki polisi langsung mencari K yang ternyata adalah narapidana Lapas Kelas IIA Metro terkait kasus narkoba.

Baca Juga : Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Maia Estianty Tuai Pujian dari Netizen

Dari balik penjara itulah K menyuruh PR melakukan inses dengan ayah kandungnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1).

PR ketika diperiksa polisi mengaku amat tertekan dengan kelakuan suami sirinya tersebut.

PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Baca Juga : Perkuat Arsenal Tempur, TNI AD Segera Kedatangan Helikopter CH-47 Chinook dari Boeing Amerika Serikat

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Sementara itu M, tidak ditahan polisi walaupun sempat menjalani pemeriksaan namun tokoh masyarakat meminta M untuk pergi dari desanya di Kalianda.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang Syarhan. (*)