Find Us On Social Media :

4 Fakta Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas Hari Ini

Abu Bakar Ba'asyir (tengah)

Gridhot.ID - Pemerintah pastikan Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas hari ini.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.

Hal ini lantaran pembebasan bersyarat Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Sepenggal Kisah Mendiang Istri Ustaz Maulana yang Jual Semua Perhiasan Miliknya Demi Bangun Masjid Berlantai 5

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/1) berikut empat fakta mengenai batal bebasnya Baasyir.

 1. Tak memenuhi syarat formil bebas

Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Maka beliau belum bisa dibebaskan.

Baca Juga : Gigi Wu, Wanita Pendaki yang Kerap Pamer Foto Berbikini di Atas Gunung Ditemukan Tewas Terperosok Jurang

2. Tak mau tanda tangani dokumen

Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen amcam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).

Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca Juga : Gigi Wu, Wanita Pendaki yang Kerap Pamer Foto Berbikini di Atas Gunung Ditemukan Tewas Terperosok Jurang

Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.

Hal inilah yang menyebabkan Baasyir tak mau menandatangani dokumen.

3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji

Menkumham RI Yasonna H Laoly memberikan penjelasan jika bebasnya Baasyir masih akan dikaji lagi.

Yasonna menjelaskan jika pihaknya masih akan membahas lebih mendalam dari berbagai aspek mengenai bebasnya Baasyir.

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.

Maka pemerintah belum bisa memastikan kapan Baasyir akan bebas.

4. Keluarga Baasyir serahkan semuanya pada kuasa hukum

Baasyir batal bebas.

Putranya, Ustaz Abdul Rachim Baasyir serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.

"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan semuanya kepada lawyer," ujar Abdul Rachim.

Abdul Rachim menambahkan jika ia dan sanak keluarga sudah membagi-bagi tugas jikalau ayahnya akan bebas.

"Soal pembebasan ustaz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," tambah Abdul Rachim. (*)