Find Us On Social Media :

Penabrak Putranya Hanya Dihukum 1 Tahun, Ayah Korban Bos Cat Solo Memohon Mantunya Kembalikan Uang Santunan dari Tersangka

Terdakwa kasus Mercy VS Honda, Iwan Adranacus.

Namun ia mengklaim menantu dan besannya memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta uang kepada terdakwa.

Baca Juga : 5 Militer Terkuat di Dunia, Salah Satunya Bisa Serang dan Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Tempo 2 Minggu

"Karena dia tidak kompromi dengan saya, karena saya yang biayai anak saya dari kandungan dan saya yang menikahkan, itu yang saya tidak terima," ujar Suharto.

"Saya pengen tahu uang itu kemana jalannya, kalau dia memang punya etika tolong kembalikan uang itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Iwan.

Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap kooperatif Iwan.

Baca Juga : Pendidikan Keras Marinir, Alarm Bangun Tidurnya Ialah Ledakan Granat dan Rentetan Tembakan AK-47

Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.