Find Us On Social Media :

Penabrak Putranya Hanya Dihukum 1 Tahun, Ayah Korban Bos Cat Solo Memohon Mantunya Kembalikan Uang Santunan dari Tersangka

Terdakwa kasus Mercy VS Honda, Iwan Adranacus.

Gridhot.ID - Terdakwa kasus Mercy VS Hinda di Solo, Iwan Adranacus akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul bersama dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Sementara itu, ayah korban Eko Prasetio, Suharto mengaku ia menghargai keputusan majelis hakim tersebut.

Bahkan dirinya meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.

Baca Juga : Heboh Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol, YLKI: Sama Saja Menyorongkan Nyawa Pengguna Sepeda Motor

"Kepada besan dan anak mantu saya, kalau punya harga diri moral tolong kembalikan yang yang Rp 1,1 miliar," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (30/1/2019) sore.

"Saya tidak terima dan tidak ikhlas, karena besan dan anak mantu saya menerima uang itu tanpa kompromi dan tanpa minta pendapat dari saya orang tua korban," tambah dia.

Dirinya mengungkapkan sebenarnya sanggup membiayai cucunya, anak almarhum Eko.

Namun ia mengklaim menantu dan besannya memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta uang kepada terdakwa.

Baca Juga : 5 Militer Terkuat di Dunia, Salah Satunya Bisa Serang dan Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Tempo 2 Minggu

"Karena dia tidak kompromi dengan saya, karena saya yang biayai anak saya dari kandungan dan saya yang menikahkan, itu yang saya tidak terima," ujar Suharto.

"Saya pengen tahu uang itu kemana jalannya, kalau dia memang punya etika tolong kembalikan uang itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Iwan.

Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap kooperatif Iwan.

Baca Juga : Pendidikan Keras Marinir, Alarm Bangun Tidurnya Ialah Ledakan Granat dan Rentetan Tembakan AK-47

Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Baca Juga : Tak Memiliki Penghasilan, Vanessa Angel Kini Jatuh Miskin Sampai Harus Tinggal Di Kos-Kosan

Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (*)

(Tribun Solo/ Eka Fitriani)

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Ayah Korban Mercy vs Honda di Solo: Besan dan Mantu Saya Tolong Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar