Find Us On Social Media :

Penabrak Putranya Hanya Dihukum 1 Tahun, Ayah Korban Bos Cat Solo Memohon Mantunya Kembalikan Uang Santunan dari Tersangka

Terdakwa kasus Mercy VS Honda, Iwan Adranacus.

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Baca Juga : Tak Memiliki Penghasilan, Vanessa Angel Kini Jatuh Miskin Sampai Harus Tinggal Di Kos-Kosan

Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (*)

(Tribun Solo/ Eka Fitriani)

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Ayah Korban Mercy vs Honda di Solo: Besan dan Mantu Saya Tolong Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar