Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Baca Juga : Tak Memiliki Penghasilan, Vanessa Angel Kini Jatuh Miskin Sampai Harus Tinggal Di Kos-Kosan
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (*)
(Tribun Solo/ Eka Fitriani)
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Ayah Korban Mercy vs Honda di Solo: Besan dan Mantu Saya Tolong Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar