Find Us On Social Media :

Dul Jaelani Ingin Maia Estianty Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara : Kalau Bunda Peduli dengan Anaknya

Dul Jaelani: Ayah saya cuma pindah rumah.

Meski ayahnya ditahan, Dul akan selalu menemani dan mendukung sang ayah.

Dul mengatakan menemani Dhani merupakan satu di antara bentuk usaha untuk mencari berkah.

Baca Juga : Ashanti Tidak Terima Anang DIkatakan Musisi Palsu : Kalau Sudah Menjatuhkan Harga Diri Suami Saya, Saya Akan Membela

"Berkah itu kan kata ustaz ada di orangtua jadi kemudahan-kemudahan apa lagi yang bisa saya lakukan selain mendampingi kedua orangtua saya," kata Dul, seperti dikutip dari sumber yang sama.

Dul mengaku akan selalu berusaha untuk hadir mendampingi ayahnya dalam setiap proses hukum yang akan dijalani.

"Jadi insya Allah kalau saya ada waktu itu bisa diberikan kesehatan dan bisa mendampingi ayah saya, ya saya temani saya jenguk dan semangatin dan besok insya Allah saya jenguk," ungkapnya.

Baca Juga : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kaget Richard Mulyadi Melangsungkan Pernikahan: Setahu Saya di Rumah Sakit RSKO

Lebih lanjut, Dul mengungkapkan dirinya menemani sang ayah sejak proses pengadilan hingga akhirnya Dhani ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Dul berjanji akan menjenguk ayahnya jika ada kesempatan.

"Saya temani ayah saya dari Pengadilan sampai Cipinang, saya temenin ayah saya saya. Insya Allah kalau ada waktu saya temani ayah saya atau jenguk ayah saya," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga : Tertangkap! Gembong Narkoba Dorfin Felix yang Sempat Kabur Dari Rutan, Bawa Uang Banyak di Bungkus Daun Pisang

Karena kasus ini Dhani telah mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga : 2 Pasang Kaki Penuh Luka Jadi Petunjuk Otoritas Filipina, Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Ternyata Suami Istri Asal Indonesia

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)

Baca Juga : 'Kalau Akhirnya Kabar Bohong itu Viral, Bukan Ibu Saya yang Menyebarkan' 

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dul Jaelani Harap Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani di Penjara: Kalau Bunda Peduli Anaknya