Ia diyakini melakukan perjalanan ke Suriah dengan paspor AS.
Namun, dalam penyelidikan ditemukan bahwa Hoda tidak berhak atas paspornya karena ia tidak pernah menjadi warga negara AS.
"Kewarganegaraan Hoda Muthana tidak dicabut karena dia tidak pernah menjadi warga negara" ujar seorang pejabat AS.
Hoda disebutkan sebagai seorang anak diplomat dari Yaman.
Sementara anak-anak diplomat tidak secara otomatis diberi kewarganegaraan.
Namun, hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Hassa Shiby, pengacara Hoda.
Shiby memperlihatkan akta kelahiran Hoda yang menyatakan bahwa perempuan itu lahir di New Jersey, Amerika Serikat pada 1994.
Shiby juga mengatakan bahwa Hoda memiliki paspor yang sah.